Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK terkait pemisahan Pemilu. Dimana putusan itu dinilai akan melegalkan perpanjangan masa jabatan Anggota DPRD.
“Kita kembalikan lagi kepada kebijaksanaan dari MK sendiri dalam melihat dampak keputusan yang dibuat oleh MK. Karena ini bukan hanya pembuat undang-undang saja, tetapi juga masyarakat. Pasti akan berdampak ke masyarakat. Kita tunggu saja kalau begitu bagaimana sikap MK," ujar Dede kepada media, Selasa (5/8/2025).
Ditambahkannya, Putusan 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu telah menimbulkan polemik. Terlebih lagi putusan tersebut seakan melegalisasi perpanjangan masa jabatan DPRD. Sebab itu, ia menilai hal yang wajar setiap warga negara menyampaikan pendapatnya mengenai putusan tersebut.
“Ini menimbulkan polemik karena seolah-olah MK melegalisasi DPRD untuk meneruskan jabatan. Atau harus dibuatkan undang-undang baru terkait dengan DPRD sementara. Dan menurut saya setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan pandangan ataupun juga sikap," tambahnya.
Diketahui sejumlah orang mengajukan gugatan terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dengan pemilu tingkat daerah ke MK. Mereka meminta MK membatalkan putusan sendiri.
Dalam gugatan tersebut dikatakan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jarak 2 - 2,5 tahun malah memicu perpanjangan masa jabatan pejabat di tingkat daerah hasil pemilihan 2024 menjadi 7 tahun. Hal itu dianggap tidak relevan dengan siklus pemilu 5 tahunan.
"Keputusan MK meski didasarkan pada interpretasi konstitusi namun dapat dilihat sebagai intervensi yudisial yang membentuk kebijakan elektoral," tegas Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. (ayu/aha)